Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyegaran dan pembentukan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah forum resmi yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa untuk mengevaluasi kepengurusan BUMDes yang ada dan membentuk pengurus baru jika diperlukan.
Tujuan Musdes Penyegaran BUMDes
- Evaluasi Kinerja – Menilai capaian dan kendala kepengurusan BUMDes sebelumnya.
- Penyegaran Kepengurusan – Mengganti atau menambah pengurus agar BUMDes lebih optimal.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat – Memberikan ruang bagi warga untuk berkontribusi dalam pengelolaan BUMDes.
- Penyusunan Rencana Kerja – Menyusun strategi bisnis dan pengelolaan BUMDes yang lebih efektif.
Tahapan Pelaksanaan Musdes
-
Persiapan
- Penyampaian usulan penyegaran kepengurusan kepada kepala desa dan BPD.
- Pembentukan panitia penyelenggara Musdes.
- Penyusunan agenda dan undangan peserta Musdes.
-
Pelaksanaan Musdes
- Pembukaan oleh kepala desa atau ketua BPD.
- Penyampaian laporan evaluasi BUMDes.
- Diskusi dan usulan calon pengurus baru.
- Pemilihan dan penetapan pengurus baru secara musyawarah mufakat atau voting.
-
Pasca Musdes
- Pembuatan berita acara hasil Musdes.
- Pengesahan pengurus baru oleh kepala desa.
- Sosialisasi kepengurusan baru kepada masyarakat desa.
- Penyusunan program kerja BUMDes yang diperbaharui.
Kirim Komentar